Raffi Ahmad Dilantik Prabowo, Ini Jabatan dan Gajinya!

Elfatih Setiawan

Presiden Prabowo Subianto melantik beberapa pejabat baru yang akan mengisi posisi sebagai kepala badan serta penasihat khusus di Istana Negara, pada Selasa (22/10/2024). Salah satu sosok yang turut dilantik pada hari ini adalah selebriti Raffi Ahmad.

Pada upacara pelantikan yang digelar hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Raffi Ahmad menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Dalam momen tersebut, selebriti sekaligus ayah dua anak ini hadir bersama sang istri tercinta, Nagita Slavina.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas dukungan istri, keluarga, dan orang tua saya,” ujar Raffi Ahmad

Mengenai program kerjanya, Raffi mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan beberapa rencana, namun rencana tersebut masih akan dibahas lebih mendalam bersama Presiden Prabowo.

“Untuk program-program ke depan, saya sudah memiliki beberapa rencana, tapi diskusinya akan dilakukan setelah pelantikan ini. Saya juga mengucapkan selamat kepada semua yang sudah dilantik di Kabinet Merah Putih. Nanti saya akan berdiskusi dengan Bapak Presiden terkait program kerja yang perlu disinkronisasikan,” lanjutnya.

Jabatan Raffi Ahmad

Raffi Farid Ahmad, demikian nama lengkapnya, resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pengangkatannya sebagai pejabat baru di Istana ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Bersama dengan sejumlah pejabat lainnya, Raffi Ahmad mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.

“Alhamdulillah tadi (pelantikan) berjalan dengan lancar dan saya siap bertugas untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara,” tegas Raffi

“Karena Utusan Khusus Presiden, memang tugas kami mensinkronisasi, membantu percepatan, akselerasi, dan juga membantu penetrasi agar apa yang diarahkan Pak Presiden untuk kedaulatan rakyat, untuk kebersamaan kita, terjadi lebih baik, lebih cepat, dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad berhak menerima kompensasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Pada Pasal 22, dinyatakan bahwa hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh oleh Utusan Khusus Presiden setara dengan yang diterima oleh seorang menteri.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok untuk seorang menteri, yang juga berlaku bagi Utusan Khusus Presiden, adalah sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, pejabat yang setara dengan menteri akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13,6 juta per bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden cukup signifikan, mencapai Rp18,6 juta per bulan. Ini menunjukkan bahwa posisi tersebut diakui dengan baik dalam struktur pemerintahan. Namun, ketidakadaan uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir mungkin menjadi perhatian, mengingat stabilitas finansial jangka panjang bagi pejabat publik sangat penting. Secara keseluruhan, hal ini mencerminkan keseimbangan antara penghargaan atas tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan risiko yang mungkin dihadapi setelah masa jabatan berakhir. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?

Also Read

Tags

Leave a Comment