Apple dikabarkan akan menambah investasinya di Indonesia sebagai respons atas larangan penjualan iPhone 16 series. Langkah investasi ini dilakukan sebagai upaya Apple untuk mendorong pemerintah mencabut larangan terhadap penjualan iPhone terbarunya.
Menurut laporan Bloomberg, yang bersumber dari pihak anonim, Apple mengajukan rencana investasi senilai hampir USD 10 juta (sekitar Rp 157 miliar) untuk memproduksi beberapa produknya di Indonesia.
Apple berencana menanamkan modal di sebuah pabrik yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, yang akan bekerja sama dengan beberapa pemasoknya. Pabrik tersebut akan memproduksi aksesori dan komponen untuk berbagai perangkat Apple.
Kabarnya, Apple telah mengajukan proposal tersebut kepada Kementerian Perindustrian. Saat ini, proposal itu sedang dalam pertimbangan Kemenperin, dan keputusan terkait hal ini diharapkan akan segera diambil, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg pada Selasa (5/11/2024).
Seperti banyak perusahaan teknologi lainnya, Apple tidak memiliki pabrik sendiri di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk bekerja sama dengan pemasok lokal dalam memproduksi komponen atau produk yang telah jadi.
Hampir dua bulan setelah peluncurannya secara global, iPhone 16 series masih belum dirilis di Indonesia. Ponsel ini belum memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yang merupakan syarat untuk mengimpor perangkat seluler seperti ponsel dan tablet.
Ada tiga skema TKDN yang tersedia: pertama, skema manufaktur; kedua, skema aplikasi; dan ketiga, skema inovasi. Apple memutuskan untuk memilih opsi ketiga melalui program Apple Developer Academy, meskipun Menperin menyatakan bahwa skema manufaktur adalah yang paling ideal.
Kemenperin mengungkapkan bahwa masa berlaku sertifikat TKDN milik Apple telah berakhir dan perlu diperpanjang. Proses perpanjangan ini masih menunggu Apple untuk merealisasikan investasinya sebesar Rp 1,71 triliun, sementara saat ini investasi yang tercatat baru mencapai Rp 1,48 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kemenperin telah meminta kepada e-commerce dan marketplace untuk menghapus produk iPhone 16 dari platform mereka, sehingga masyarakat tidak dapat membelinya.
“Kami sudah melakukan kontak pada ecommerce untuk segera tidak menayangkan atau mencabut produk iPhone 16 pada market sehingga tidak bisa dibeli,” kata Menteri Agus.
“Karena kasihan masyarakat yang beli karena mereka pasti tidak akan diberi IMEI dari kita,” tambahnya. Namun masyarakat boleh membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI sendiri dengan catatan unit tersebut tidak untuk diperjualbelikan.