Setelah dilantik pada Minggu (20/10), Presiden baru Indonesia, Prabowo Subianto, segera mengumumkan sejumlah wakil menteri yang akan mendukung jajaran menterinya dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Pengumuman ini dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada malam yang sama.
Pada pagi hari Senin (21/10), sejumlah menteri yang namanya telah diumumkan malam sebelumnya segera dilantik. Para pembantu Presiden tersebut diambil sumpah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang dan mengabdikan diri kepada masyarakat.
Bagi yang berada dekat kawasan Istana Merdeka, saat pelantikan menteri-menteri Prabowo Subianto, akan terlihat banyak kendaraan dinas. Mobil-mobil mewah para menteri dan pengawalnya berlalu-lalang di area tersebut.
Membahas tentang kendaraan para menteri, terdapat peraturan yang mengaturnya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, dijelaskan mengenai Hak Keuangan/Administratif untuk Menteri Negara, mantan Menteri Negara, serta janda atau duda mereka.
Dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa setiap menteri disediakan rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya, serta sebuah kendaraan bermotor beserta pengemudinya. Selain itu, perawatan dan biaya servis kendaraan tersebut juga ditanggung oleh negara, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 1980.
ebih rinci mengenai kendaraan dinas menteri, khususnya mobil, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa untuk menteri atau pejabat setingkat menteri, negara menyediakan mobil dinas dengan jumlah maksimum dua unit. Selain itu, menteri hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan berjenis sedan, MPV, atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi A.
Kualifikasi A ini mengacu pada kapasitas mesin maksimal yang diperbolehkan. Menteri atau pejabat setingkat menteri dapat menggunakan mobil dengan kapasitas mesin maksimal 3.500 cc dan enam silinder.
Di sisi lain, wakil menteri hanya mendapatkan satu unit kendaraan dinas. Mereka memiliki kebebasan untuk memilih jenis mobil yang diinginkan, apakah itu sedan atau SUV-MPV. Sama halnya dengan menteri, kendaraan ini harus memenuhi Kualifikasi A, dengan kapasitas mesin maksimum 3.500 cc dan enam silinder.
Sebagai referensi, sebagian besar menteri atau pejabat setingkat menteri cenderung menggunakan mobil mewah berjenis MPV, seperti Toyota Alphard. Untuk pilihan SUV, biasanya mereka memilih Land Cruiser. Sedangkan untuk sedan, pada periode kedua Jokowi, mobil yang sering digunakan adalah Toyota Crown Hybrid.