Dampak Kasus Suap Hakim: Adik Ronald Tannur Masuk Dalam Radar Penyidikan

Sahrul

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang menyelidiki kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Pada hari ini, adik Ronald Tannur yang dikenal dengan inisial CT juga dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai salah satu saksi.

“Dan untuk adiknya, ada juga adiknya satu (inisial) CT dilakukan pemeriksaan di Kejaksaann Tinggi Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan rincian mengenai isi pemeriksaan yang dilakukan terhadap CT. Meski demikian, pemanggilan CT menambah daftar anggota keluarga Ronald Tannur yang terlibat dalam kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkembangan kasus suap ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MR), ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka. Meirizka diduga terlibat dalam penyerahan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada pengacara Ronald, Lisa Rahmat, yang digunakan sebagai modal untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi memperoleh vonis bebas untuk anaknya.

Pada hari ini, Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama pemeriksaan, Edward ditanyai mengenai peran istrinya dalam kasus suap tersebut.

“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp 1,5 (M) ditalangnya oleh LR Rp 2 (M). Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” ujar Harli.

Harli juga menegaskan adanya kemungkinan untuk menjerat Edward Tannur sebagai tersangka. Hal ini disebabkan karena Edward mengakui adanya rencana penyuapan yang melibatkan istrinya kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, Kejaksaan Agung masih sedang mempelajari keterangan yang telah disampaikan oleh Edward Tannur.

“Ya kan yang bersangkutan hari ini baru diperiksa di Kejati Surabaya. Tentu pertanyaan teman media itu, itulah yang tentu akan dilihat,” jelas Harli.

Kasus suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera masih berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Meirizka Widjaja diduga terlibat dalam praktik suap hakim untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur terkait kasus kematian Dini Sera. Ia dilaporkan mengeluarkan dana awal sebesar Rp 1,5 miliar, ditambah biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat. Dengan demikian, total uang yang diduga diberikan oleh Meirizka Widjaja mencapai Rp 3,5 miliar.

Meirizka Widjaja kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap. Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, total ada enam orang yang sudah menjadi tersangka. Mereka terdiri dari:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rahmat
  5. Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
  6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Also Read

Tags

Leave a Comment