Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi Terlibat Minta Uang dalam Kasus Guru Supriyani

Sahrul

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada anggota kepolisian yang menerima uang dalam kasus guru honorer Supriyani. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah tersebut melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau mediasi, sebelum akhirnya kasus tersebut berpotensi dibawa ke pengadilan.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama,” kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa proses mediasi sudah dilakukan enam kali dengan melibatkan berbagai pihak. Ia menekankan keinginannya agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kasus tersebut.

“Yang kedua, kepolisian saat ini sudah berusaha melakukan mediasi bahkan melibatkan bupati, melibatkan organisasi PGRI, untuk kalau bisa ini dimediasikan karena apa, ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” kata Jenderal Sigit.

“Harapan kita itu bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Namun demikian sudah 6 kali dilaksanakan mediasi kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik sehingga kemudian bisa memenuhi asas keadilan,” lanjutnya.

Namun, Jenderal Sigit melanjutkan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” kata dia.

Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi menegaskan tidak pernah menahan Supriyani, seorang guru honorer yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan untuk tidak menahan Supriyani diambil karena pihak kepolisian merasa empati terhadapnya.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian.

Pada April 2024, orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani. Namun, ketika laporan diterima, polisi tidak langsung melakukan penyelidikan. Sebaliknya, menurut Iis, pihak kepolisian memutuskan untuk terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Also Read

Tags

Leave a Comment