Keluarga Korban Bicara: Klarifikasi Terhadap Nikah Siri Fauzan di Balik Kasus Pemutilasi

Sahrul

Pelaku mutilasi, Fauzan Fahmi (43), pernah menemui keluarga wanita korban, SH (40). Dalam pertemuan tersebut, ia meminta izin untuk mendekati SH yang baru saja ditinggal meninggal oleh mantan suaminya.

“Pelaku itu memang pernah datang 3 atau 4 tahun yang lalu ke rumah, sekali doang dibawa sama si korban. Mungkin si korban waktu itu memang sudah menjadi single parent. Jadi 3 atau 4 tahun lalu itu suaminya meninggal, selang 4 bulan 6 bulan di pelaku datang mungkin mau deketin,” kata adik ipar korban, Zulfikri, saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).

Zulfikri mengungkapkan bahwa tidak ada tanda-tanda mencurigakan ketika pelaku datang berkunjung ke rumah dan bertemu dengan keluarga korban. Fauzan pada saat itu menunjukkan sikap yang baik terhadap keluarga SH.

“Biasa saja, kayak orang biasa aja nggak ada yang janggal dari pelaku. Namanya juga orang mau deketin perempuan, pasti baik-baik yang diliatin,” ujarnya.

Namun, tak terduga, Fauzan tega menghilangkan nyawa korban. Zulfikri menegaskan bahwa tidak ada pernikahan siri antara pelaku dan korban. Dia juga membantah bahwa korban ditemukan dalam keadaan hamil.

“Pelaku bilang korban ini telah menikah siri dengan pelaku. Hal yang perlu diluruskan menurut kami sebagai keluarga korban tidak pernah ada pernikahan siri dengan korban. Kenapa? kalau misalkan korban menikah siri harusnya ada wali orang tua ikut,” kata dia.

“Saya mau klarifikasi, kalau korban tidak dalam kondisi hamil. kenapa saya bilang begitu, menurut orang tua korban bahwa setelah kehamilan anak keempat korban iki sudah disterilisasi, jadi nggak mungkin dia hamil,” imbuhnya.

Zulfikri juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah menerima jenazah korban setelah proses autopsi selesai dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Saat ini, jenazah korban telah dikebumikan.

Jasad korban ditemukan pertama kali di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam keadaan mengenaskan, kepala korban terpisah dari tubuhnya sejauh 600 meter.

Fauzan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang disubsider dengan Pasal 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman mati.

Pengakuan Fauzan

Fauzan Fahmi (43), yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi terhadap perempuan bernama SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan. Dia mengakui telah menghabisi nyawa SH, yang merupakan mantan istri sirinya, sebelum membuang kepala dan tubuhnya secara terpisah.

Pengakuan tersebut terungkap ketika Fauzan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Fauzan mengaku tidak menyadari apa pun saat melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban.

“Saya juga nggak tahu, Pak, saya waktu (membunuh), nggak ngelihat apa-apa, saya itu bikin emosi aja kali,” ucap Fauzan dalam video yang diunggah di akun Instagram @kasubditjatanraspmj

Setelah menghabisi nyawa korban, Fauzan mengaku membuang bagian tubuh korban secara terpisah. Ia menjelaskan bahwa ia terlebih dahulu membuang kepala korban, sementara bagian tubuh lainnya dibuang keesokan harinya.

Fauzan menyatakan bahwa ia dan korban pernah menjalani pernikahan secara siri.

“Dulu sudah pernah, dulu sudah dua tahun lalu kita pernah siri. Cuma sudah bubar,” ungkap Fauzan.

Also Read

Tags

Leave a Comment